contoh perhitungan pph pasal 24, 25, dan 29
1. Tn.
Ahmad status K/2 memiliki penghasilan di
Indonesia 100juta, penghasilan di Singapur 120juta, tarif pajak 25%, deviden
dari Malaysia 90juta, pajak yang telah dibayar 35%. Hitunglah pph pasal 24!
2. PT.
ABC memiliki PKP sebesar 4,9 miliar dengan Pph yang terutang 300juta. Pajak yang
telah dibayar/disetor ke kas negara sbb:
Pasal 21:
50.000.0000
Pasal22:
120.000.000
Pasal 23:
80.000.000
Pasal 25:
50.000.000
Hitunglah Pph
pasal 29, 28A atau Nihil untuk tahun pajak 2016. Hituglah pph pasal 25 untuk
tahun pajak tahun 2017
Jawab:
1.
Penghasilan DN 100.000.000
Penghasilan LN:
Singapur 120.000.000
Dividen Malaysia 90.000.000
Total penghasilan 310.000.000
PTKP:
WP 54.000.000
K2 13.500.000
Total PTKP 67.500.000
PKP (total penghasilan – PTKP) 242.500.000
PPh terhutang:
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 192.500.000 28.875.000
Total Pph terhutang 31.375.000
Batas max KPLN:
Singapur: ( 120.000.000 : 242.500.000) x 31.375.000 =
15.525.773
Malaysia: (90.000.000 : 242.500.000) x 31.375.000 =
11.644.330
Pajak yang dipotong di LN:
Singapur: 25% x 120.000.000 = 30.000.000
Malaysia: 35% x 90.000.000 = 31.500.000
Maka Pph pasal 24 untuk masing-masing negara adalah
dibandingkan antara pph terutang, batas max kpln dan pajak yang dipotong di
luar negeri. Manakah yang paling kecil, maka itu yang dipilih.
Pph pasal 24 untuk ph di Singapur adalah 15.525.773
Pph pasal 24 untuk ph di Malaysia adalah 11.644.330
Total Pph pasal 24 adalah 27.170.103
2.
PPh terutang 300.000.000
Kredit pajak:
Pasal 22 120.000.000
Pasal 23 80.000.000
Pasal 25 50.000.000
Total kredit pajak 250.000.000
Karena, pajak yang telah dia bayar adalah 250.000.000,
dan pph terhutang adalah 300.000.000, maka PT. ABC kurang bayar dan ini masuk
kedalam pasal 29.
Perlu diingat,jika perusahaan/badan, maka pph pasal 21
tidak dimasukan, jika WP karyawan juga pph 21 tidak dimasukan akan tetapi jika
karyawan memiliki usah, maka pph pasal 21 dimasukan.
Pph terutang
300.000.000
Kredit pajak:
Pph ps. 22 120.000.000
Pph ps. 23 80.000.000
Total kredit pajak 200.000.000
Pph pasal 25 100.000.000/12
bulan= 8.333.333
Perlu diingat juga, jika yang ditanyakan pph pasal 25, maka
jikapun kas negara pph pasal 25 telah dibayarkan seperti soal diatas, tidak
perlu dimasukan dalam mencari pph pasal 25.
1. Tn.
Ahmad status K/2 memiliki penghasilan di
Indonesia 100juta, penghasilan di Singapur 120juta, tarif pajak 25%, deviden
dari Malaysia 90juta, pajak yang telah dibayar 35%. Hitunglah pph pasal 24!
2. PT.
ABC memiliki PKP sebesar 4,9 miliar dengan Pph yang terutang 300juta. Pajak yang
telah dibayar/disetor ke kas negara sbb:
Pasal 21:
50.000.0000
Pasal22:
120.000.000
Pasal 23:
80.000.000
Pasal 25:
50.000.000
Hitunglah Pph
pasal 29, 28A atau Nihil untuk tahun pajak 2016. Hituglah pph pasal 25 untuk
tahun pajak tahun 2017
Jawab:
1.
Penghasilan DN 100.000.000
Penghasilan LN:
Singapur 120.000.000
Dividen Malaysia 90.000.000
Total penghasilan 310.000.000
PTKP:
WP 54.000.000
K2 13.500.000
Total PTKP 67.500.000
PKP (total penghasilan – PTKP) 242.500.000
PPh terhutang:
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 192.500.000 28.875.000
Total Pph terhutang 31.375.000
Batas max KPLN:
Singapur: ( 120.000.000 : 242.500.000) x 31.375.000 =
15.525.773
Malaysia: (90.000.000 : 242.500.000) x 31.375.000 =
11.644.330
Pajak yang dipotong di LN:
Singapur: 25% x 120.000.000 = 30.000.000
Malaysia: 35% x 90.000.000 = 31.500.000
Maka Pph pasal 24 untuk masing-masing negara adalah
dibandingkan antara pph terutang, batas max kpln dan pajak yang dipotong di
luar negeri. Manakah yang paling kecil, maka itu yang dipilih.
Pph pasal 24 untuk ph di Singapur adalah 15.525.773
Pph pasal 24 untuk ph di Malaysia adalah 11.644.330
Total Pph pasal 24 adalah 27.170.103
2.
PPh terutang 300.000.000
Kredit pajak:
Pasal 22 120.000.000
Pasal 23 80.000.000
Pasal 25 50.000.000
Total kredit pajak 250.000.000
Karena, pajak yang telah dia bayar adalah 250.000.000,
dan pph terhutang adalah 300.000.000, maka PT. ABC kurang bayar dan ini masuk
kedalam pasal 29.
Perlu diingat,jika perusahaan/badan, maka pph pasal 21
tidak dimasukan, jika WP karyawan juga pph 21 tidak dimasukan akan tetapi jika
karyawan memiliki usah, maka pph pasal 21 dimasukan.
Pph terutang
300.000.000
Kredit pajak:
Pph ps. 22 120.000.000
Pph ps. 23 80.000.000
Total kredit pajak 200.000.000
Pph pasal 25 100.000.000/12
bulan= 8.333.333
Perlu diingat juga, jika yang ditanyakan pph pasal 25, maka
jikapun kas negara pph pasal 25 telah dibayarkan seperti soal diatas, tidak
perlu dimasukan dalam mencari pph pasal 25.
Comments
Post a Comment